berita bengkayang

berita bengkayang
trio macan lagi beraksi

Kamis, 17 Juni 2010

Pemilukada Bengkayang Kalimantan Barat Indonesia

Tak Ada Permohonan Keberatan Kepada MK, Gidot-Naon Paslon Terpilih

BENGKAYANG. 24 Mei lalu KPU Bengkayang menggelar rapat pleno terbuka penghitungan suara di ruang sidang DPRD dengan pengamanan ketat dari pihak keamanan. Paslon lain diberi kesempatan oleh MK untuk menyampaikan permohonan keberatan 3 x 24 jam terhadap hasil Pemilukada di Bumi sebalo.
Setelah 3 hari waktu yang diberikan oleh MK, tidak ada paslon lain yang mengajukan keberatan. Dengan demikian, Suryadman Gidot-Agustinus Naon ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Bumi Sebalo periode 2010-2015 mendatang.
Eddy A SH, Ketua KPU Bengkayang mengatakan, tidak ada paslon (pasangan calon) lain yang menyampaikan keberatan kepada MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap hasil Pemilukada di Bumi Sebalo. Dengan demikian, kami akan menyampaikan penetapan paslon terpilih kepada DPRD Bumi Sebalo.
“Tidak ada pemberitahuan dari MK kepada KPU pusat bahwa ada pemohonan keberatan dari paslon lainnya. Jadi ketetapan rapat pleno terbuka penghitungan suara yang diselenggarakan di ruang sidang dewan (24/5) sudah final karena tidak ada sanggahan,” beber bapak berkulit putih dan berambut tipis ini diruang kerjanya, Kamis (3/6).
Berdasarkan UU RI Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 109 ayat (2), pengesahan pengangkatan paslon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
(3), paslon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubenur berdasarkan berita acara penetapan paslon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
“Paslon terpilih akan dilantik oleh Gubenur atas nama presiden sesuai dengan Pasal 111. yang akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Bengkayang. Apabila pelantikan paslon terpilih disesuaikan dengan massa jabatan bupati dan wakil bupati 2005-2010, maka akan digelar 10 Agustus mendatang. Biasanya pelantikan dilaksanakan dengan berakhirnya jabatan,” jelasnya.
Eddy melanjutkan, penyampaian penetapan paslon terpilih berdasarkan Nomor 125/KPU-KAB-019435673/V/2010 yang tembusannya disampaikan kepada Mendagri, Ketua KPU Pusat dan Kalbar, Bawaslu, Gubenur, Bupati, Panwaskab, dan Kakan Kesbangpol dan linmas Bengkayang.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut tiga, Suryadman Gidot-Agustinus Naon ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Bumi Sebalo periode 2010-2015 mendatang. Paslon dari koalisi Demokrat dan Hanura berhasil mengalahkan kelima pasang kandidat dengan meraih 33111 suara. (cah|)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan aja